Jakarta, CNN Indonesia -- Pada hari Rabu, 22 Juli, Komisi III DPR mengadakan audiensi untuk membahas dugaan kriminalisasi terhadap Hartono dan Supiah, sepasang suami istri yang berjualan bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kasus ini mencuat setelah Hartono ditangkap karena menolak permintaan uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian menjadi perhatian publik di media sosial.
Penangkapan yang Kontroversial
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasangan ini dituduh melakukan penimbunan. "Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono ini berjualan bensin, lalu dituduh sebagai penimbunan," ungkapnya saat membuka rapat. Penangkapan Hartono ini juga dihubungkan dengan pasal 36 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pemidanaan tidak dapat dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan atau mens rea.
Pentingnya Unsur Kesengajaan dalam Hukum
Habiburokhman menegaskan bahwa untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana, harus ada bukti yang jelas mengenai niat jahat yang dilakukan oleh Hartono dan Supiah. "Harus benar-benar ada mens rea. Kita mau tuduh orang melakukan tindak pidana, harus ada, benar-benar terbukti orang ini benar-benar ingin melanggar hukum," ujarnya. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian harus dapat membuktikan unsur kesengajaan dalam tindakan mereka.
Lebih lanjut, Habib juga menyoroti bahwa KUHP harus mengedepankan keadilan bagi masyarakat kecil. Ia mempertanyakan tuduhan penimbunan yang dialamatkan kepada pasangan tersebut, menegaskan bahwa hukum seharusnya melindungi rakyat kecil dan tidak memperlakukan mereka secara semena-mena.
"Jadi hukum ini harus melindungi rakyat kecil," tegasnya.