Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melaksanakan rapat selama masa reses yang berlangsung sebulan, mulai dari 21 Juli hingga pertengahan Agustus. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, terdapat dua RUU lainnya yang juga akan dibahas, yaitu RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Hak Cipta, serta RUU Satu Data Indonesia yang baru saja ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Rapat Legislasi Tetap Berlanjut
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa beberapa komisi telah meminta izin untuk melanjutkan pembahasan undang-undang selama masa reses. "Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses," ujarnya dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V pada Selasa (21/7).
Dasco menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan izin kepada komisi-komisi yang mengajukan permohonan untuk mengadakan rapat legislasi selama masa reses. "Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Dukungan untuk RUU Perampasan Aset
Beberapa komisi yang telah mengajukan permintaan untuk melanjutkan rapat legislasi, antara lain Komisi III DPR, yang berencana untuk melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset. Dasco mengungkapkan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut, mengingat adanya dinamika dan desakan dari publik. Meskipun dalam dua bulan terakhir, RDPU RUU tersebut terus berjalan, ia menegaskan pentingnya untuk tetap membahasnya.
"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset," ungkapnya, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.