Makassar, CNN Indonesia -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, yang terletak di Sulawesi Selatan, telah resmi menyelesaikan tugas penyelidikannya. Laporan hasil kerja beserta delapan rekomendasi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah hasil pansus ini akan berujung pada usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengungkapkan, "Pascakemarin tugas dan tanggung jawab kami di Pansus telah selesai," pada hari Kamis (23/7). Tahapan selanjutnya, menurutnya, berada di tangan pimpinan DPRD yang akan mendistribusikan laporan tersebut kepada seluruh 45 anggota dewan.
Proses Selanjutnya di Tangan Pimpinan DPRD
Kasim menjelaskan, "Rekomendasi itu kami serahkan kepada pimpinan. Setelah itu pimpinan akan mendistribusikan laporan hasil Pansus kepada 45 anggota DPRD untuk dipelajari." Seluruh anggota DPRD nantinya akan menentukan apakah hasil penyelidikan Pansus layak untuk dilanjutkan ke tahap penggunaan hak menyatakan pendapat. Jika mayoritas anggota setuju, pimpinan DPRD akan menerima usulan resmi untuk melanjutkan proses tersebut.
Dia menambahkan, "Kalau teman-teman menganggap laporan kami layak dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat, maka mereka akan mengusulkan kepada pimpinan untuk penggunaan hak menyatakan pendapat." Kasim juga menjelaskan bahwa hak menyatakan pendapat merupakan tahapan politik yang dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah. "Kalau menyatakan pendapat itu, hanya tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian," ungkapnya.
Menurut Kasim, berdasarkan respons yang muncul setelah pembacaan hasil penyelidikan, mayoritas anggota DPRD cenderung mendukung kelanjutan proses tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan seluruh anggota dewan. "Hampir pasti teman-teman lanjut ke hak menyatakan pendapat, tetapi saya tidak ingin mendahului keputusan mereka," katanya.
Rekomendasi Pansus dan Tindak Lanjut
Pansus juga menghasilkan delapan poin rekomendasi yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu untuk aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, dan pimpinan DPRD Gowa. "Ada delapan poin rekomendasi. Arahnya ada yang kami rekomendasikan ke APH, ada ke Pemerintah Kabupaten Gowa, dan ada kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa," ujar Kasim.
Salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada APH berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan sekolah gratis. "Kami rekomendasikan ke kepolisian yang berkaitan dengan indikasi dugaan adanya korupsi di program pengadaan sekolah gratis," kata Kasim.
Sebelumnya, Bupati Husniah sempat menghadiri sidang Pansus Hak Angket di DPRD Gowa pada Selasa (14/7). Namun, ia memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari anggota sidang satu per satu, melainkan meminta agar pertanyaan dikumpulkan secara kolektif untuk dijawab. Akhirnya, ia meninggalkan ruangan tersebut.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, menyatakan bahwa kliennya memilih untuk keluar karena hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi oleh Pansus. "Sejak awal Ibu sudah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan dari Pansus. Tetapi Ibu meminta hak-haknya dipenuhi, yakni pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya pada ranah kebijakan. Permintaan itu tidak dipenuhi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Arie Dumais, menilai bahwa proses pemeriksaan belum berjalan secara adil sesuai dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi pihak yang dimintai keterangan untuk memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis. "Ibu meminta agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan nantinya dijawab secara tertulis," kata Arie.
Arie menegaskan bahwa Bupati Gowa Husniah Talenrang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan Pansus. Di sisi lain, Kasim menanggapi bahwa pansus hak angket tetap akan menyimpulkan hasil sidang yang telah berlangsung. "Tanpa hadir pun juga kita bisa menyimpulkan, apalagi dia hadir. Jadi tanpa hadir pun kesimpulannya kan kita belum tahu apa kesimpulannya nanti," kata Kasim.