Fakta Hukum

--- Dua Mahasiswa Ditangkap karena Edarkan Tembakau Sintetis Melalui Media Sosial ---

--- Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa di Jakarta Selatan yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai ak...

E
Eko Prasetyo
19 July 2026
61 pembaca
Foto: Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa di Jaksel. Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial. (dok Istimewa)
Foto: Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa di Jaksel. Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial. (dok Istimewa)
---TITLEEXCERPT--- Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa di Jakarta Selatan yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika di media sosial. ---CONTENT---

Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda berinisial B (20) dan F (19) di daerah Jagakarsa dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis melalui platform media sosial Instagram.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis inisial B (20) dan F (19) di wilayah Jakarta Selatan," ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (18/7/2026).

Barang Bukti yang Diamankan

Indah menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah tembakau sintetis seberat 423,17 gram bruto, yang terdiri dari 20 plastik klip dan 4 batang rokok sintetis yang siap untuk diedarkan. F mengungkapkan kepada penyidik bahwa transaksi jual beli narkotika tersebut dilakukan melalui akun Instagram miliknya.

"Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar," tambahnya.

Modus Operandi dan Target Pasar

Indah menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di media sosial. Dia juga menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan mahasiswa yang masih terdaftar aktif di perguruan tinggi.

"Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi dan tentunya identitas dari para pelaku. Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika," ujarnya.

Indah menekankan bahwa B dan F menyasar kalangan muda yang aktif menggunakan media sosial. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hal ini tentunya menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial," tutupnya.

Artikel Terkait