Jakarta - Kepolisian berhasil menangkap dua pelajar SMK yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap sesama siswa di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku, yang berinisial AS dan MF, ditangkap saat mereka sedang mengikuti ujian di sekolah pada Rabu (10/6).
"Untuk saat ini yang diamankan baru dua pelaku, untuk yang lainnya itu nanti melihat perkembangan pemeriksaan," ungkap Kapolsek Palmerah, AKP Parman BM Nainggolan, seperti dilansir Antara pada Kamis (11/6/2026).
Rincian Kejadian Pembacokan
Pembacokan tersebut dilakukan terhadap seorang siswa dari sekolah lain yang dikenal dengan inisial F. Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah penyidik menelusuri rekaman dari kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial.
"Kedua pelaku ini yang melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," tambah Parman. Insiden penganiayaan itu terjadi di Gang T, Jalan Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi, saat korban F sedang dalam perjalanan menuju sekolahnya.
Peristiwa ini berawal ketika sekelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan ikat pinggang, yang kemudian memicu pelaku lainnya untuk menyerang dengan senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan tersebut, korban F mengalami luka robek di bahu kanan dan segera dibawa ke rumah sakit.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," jelas Parman. Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menyatakan bahwa antara korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal.
Saat ini, penyidik dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmerah masih menyelidiki lebih lanjut mengenai motif di balik penyerangan tersebut. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat salah satu pelaku berstatus sebagai anak yang belum berusia 17 tahun.
"Tindak lanjutnya nanti sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses hukum akan diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Parman.