Jakarta - Dua pelaku yang terlibat dalam percobaan penculikan seorang kakek berusia 70 tahun yang dikenal dengan inisial GH di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan rencana penculikan tersebut. Insiden ini terjadi pada bulan Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal dan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh oleh penyidik, tampak sebuah mobil mengikuti korban yang sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar kawasan tempat tinggalnya.
Tidak lama setelah itu, seorang pria keluar dari mobil dan langsung menghampiri korban. Pelaku berusaha memasukkan korban ke dalam mobil, namun korban melawan sehingga berhasil selamat dari upaya penculikan tersebut.
Penangkapan Pelaku
Rekaman percobaan penculikan ini kemudian menjadi viral di media sosial, mendorong polisi untuk bertindak cepat dan menangkap kedua pelaku. Mereka diidentifikasi dengan inisial FAP (26) dan CW (31). FAP berperan sebagai eksekutor, sedangkan CW berfungsi sebagai sopir sekaligus otak dari penculikan tersebut. "Eksekutor FAP," ungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, kepada wartawan pada Selasa (16/6/2026).
Motif di Balik Penculikan
Polisi juga mengungkapkan motif di balik percobaan penculikan tersebut. Diketahui bahwa CW memiliki dendam terhadap korban karena hubungan asmara yang tidak direstui. "Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Saudari CKH, anak korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," jelas Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra.
Agta menambahkan bahwa korban menolak hubungan tersebut karena CW sudah memiliki anak dan istri. Akibat penolakan itu, CW kemudian mengajak rekannya di gym, FAP, untuk melakukan penculikan. "Jadi awalnya itu dia (pelaku) minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di-cutoff. Dia minta untuk ketemu si korban ini, cuma udah diblokir, akhirnya dia nekat," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku, CW dan FAP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP.