Fakta Hukum

--- Dude Harlino Kembalikan Rp 5,2 M ke Polisi Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia ---

--- Artis Dude Harlino mengembalikan uang sebesar Rp 5,2 miliar kepada polisi, yang merupakan honor sebagai brand ambassador Dana Syariah Indonesia, sehubungan dengan kasus dugaan penggelapan dana yan...

A
Agustinus Jaya Wiratama
25 July 2026
11 pembaca
Dude Harlino (Ahsan/detikHOT)
Dude Harlino (Ahsan/detikHOT)
---TITLEEXCERPT--- Artis Dude Harlino mengembalikan uang sebesar Rp 5,2 miliar kepada polisi, yang merupakan honor sebagai brand ambassador Dana Syariah Indonesia, sehubungan dengan kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan perusahaan tersebut. ---CONTENT---

Jakarta - Dude Harlino, seorang artis, telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,2 miliar kepada pihak kepolisian, yang ia sebut sebagai honor yang diterimanya sebagai brand ambassador Dana Syariah Indonesia. Tindakan ini diambil oleh Dude terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 triliun yang melibatkan pimpinan Dana Syariah.

Menurut informasi yang dirangkum, kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Dana Syariah Indonesia sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan tersebut, terungkap bahwa sekitar 1.500 lender atau pemberi dana diduga menjadi korban. Bareskrim juga menemukan bahwa PT Dana Syariah Indonesia tidak memiliki izin usaha dari OJK sejak mulai beroperasi pada tahun 2018. Selama proses penyidikan, terungkap adanya dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dugaan Proyek Fiktif dan Korban yang Banyak

Para pelaku diduga menciptakan proyek-proyek palsu dengan memanfaatkan data dari peminjam yang sudah ada. Data tersebut kemudian digunakan oleh PT Dana Syariah Indonesia untuk mengklaim memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat untuk investasi. Dalam rangka penyidikan, polisi telah memeriksa Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono, yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Hingga saat ini, terdapat tiga individu yang telah diadili terkait kasus penggelapan ini, yaitu:

  1. Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri (TA)
  2. Mantan Direktur Dana Syariah Indonesia, Mery Yuniarni (MY)
  3. Komisaris Dana Syariah Indonesia, Arie Rizal Lesmana (ARL)

Selain ketiga nama tersebut, Bareskrim juga telah menetapkan seorang mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH sebagai tersangka.

Proses Hukum dan Pengembalian Uang

Taufiq, Mery, dan Arie saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa menuduh ketiga tersangka telah menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 triliun. "Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ungkap Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, saat dikonfirmasi.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menyebutkan aliran dana yang mencakup pembayaran kepada Dude dan Alyssa sebagai brand ambassador. "Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambassador PT DSI," jelas Barkah. Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender, di mana Dude dan Alyssa menerima total pembayaran sebesar Rp 750 juta.

Pada tanggal 23 Juli, Dude Harlino menyerahkan Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude dan Alyssa selama menjabat sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia. "Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta," kata pengacara Dude, Haris Azhar.

Dude mengungkapkan bahwa ia telah lama mempertimbangkan untuk mengembalikan uang tersebut, yang ia anggap sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh bos Dana Syariah Indonesia. "Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujarnya.

Dude menegaskan bahwa ia mematuhi prosedur hukum dan menganggap kasus Dana Syariah Indonesia sebagai pelajaran berharga. "Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," ungkapnya.

Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, juga mengonfirmasi pengembalian uang dari Dude. Ia menyatakan bahwa uang tersebut kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset. "Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," kata Susatyo. Ia menjelaskan bahwa uang yang diserahkan merupakan akumulasi honor yang diterima Dude selama menjadi brand ambassador.

"Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar)," tambah Susatyo.

Artikel Terkait