Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai lebih dari Rp 350 miliar secara bersama-sama. Dalam menghadapi dakwaan tersebut, Febrie dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan perlawanan.
"Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," ungkap kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Jaksa menyatakan bahwa pencucian uang yang dilakukan Febrie berlangsung bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, Nurman Herin, dan Don Ritto. Sidang perlawanan Febrie dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober.
"Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya," tambahnya.
Rincian Dakwaan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa atas pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar, yang dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie diduga menyamarkan uang tersebut dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dari tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan kasus ini. Salah satu brankas diketahui berisi emas seberat 74 kilogram. Jaksa menambahkan bahwa Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang menjadi tempat mereka berkumpul.
Simak juga Video 'Febrie Adriansyah Segera Jalani Sidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel'.