Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah memanggil empat orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan riset internasional untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
Brian Yuliarto, perwakilan dari Kemendiktisaintek, mengungkapkan bahwa keempat terduga telah dimintai keterangan oleh Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan akan memberikan keterangan lebih lanjut oleh tim yang terdiri dari Kemendiktisaintek, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta UNY. Brian menekankan bahwa pemalsuan riset ini dapat merusak kredibilitas riset di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Nur Syarifah, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek.
Integritas Akademik yang Terancam
Brian menyatakan, "Integritas akademik merupakan fondasi utama kemajuan ilmu pengetahuan. Kepercayaan publik terhadap hasil riset dibangun melalui kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika ilmiah." Dalam konteks ini, Kemendiktisaintek dan BRIN telah sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus ini dan telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengeksplorasi kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut.
Berbagai langkah administratif dan pidana juga telah dipertimbangkan, termasuk pembatasan akses terhadap program, fasilitas, dan pendanaan yang berasal dari pemerintah. Kemendiktisaintek menemukan adanya indikasi penggunaan unit atau departemen yang tidak ada di universitas, afiliasi lembaga lain tanpa izin, serta dugaan pencatutan identitas peneliti untuk berpartisipasi dalam forum akademik internasional.
Identitas Terduga Pelaku
Brian menjelaskan bahwa keempat individu yang diduga melakukan pemalsuan riset tersebut adalah alumni S1 dari Universitas Negeri Yogyakarta. "Terkait dengan permasalahan kasus beberapa orang yang melakukan pembohongan riset, ini kami sudah membentuk tim dan sudah berkoordinasi dengan UNY. Bahwa benar empat orang itu, lulusan S1-nya adalah UNY," ungkap Brian. Meskipun demikian, para pelaku bukanlah dosen di perguruan tinggi, dan secara administratif, Kemendiktisaintek tidak memiliki dasar hukum untuk menindak mereka.
Sebelumnya, UNY telah mengonfirmasi bahwa keempat alumni yang terlibat dalam kasus riset palsu di konferensi internasional adalah Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati, yang lulus antara tahun 2019 hingga 2021. UNY menegaskan bahwa meskipun mereka adalah alumni, keempatnya tidak terdaftar sebagai dosen peneliti, tenaga kependidikan, atau mahasiswa aktif, sehingga tindakan yang dilakukan bersifat individu dan tidak terkait dengan universitas.
UNY menyatakan, "Oleh karena itu, kegiatan akademik yang dilakukan keempat orang adalah di luar dan tidak ada kaitannya dengan UNY."