Jakarta - Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2014 hingga 2015 telah dijatuhi hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 22 September 2026, hakim mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindakan mereka mencapai Rp 992,8 miliar.
Keempat terdakwa tersebut terdiri dari: 1. Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah; 2. Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009-2018; 3. Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI; dan 4. Handoko Limaho, yang merupakan Beneficial Owner PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS).
Putusan Hakim dan Kerugian Negara
Ketua majelis hakim, Edward Agus, menyatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum." Hakim juga menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara.
Kerugian yang dimaksud berasal dari pencairan fasilitas pembiayaan ekspor yang tidak sesuai dengan regulasi, di mana PT Tebo Indah menerima Rp 646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp 346,4 miliar. Meskipun pihak pengusul mengetahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak mampu membayar, proses pencairan tetap dilanjutkan.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Hakim menjelaskan bahwa perjanjian kredit antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan hubungan hukum yang melibatkan pencairan fasilitas pembiayaan. Namun, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai pembayaran uang pengganti, karena jaksa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima oleh para terdakwa.
Oleh karena itu, kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada korporasi PT Tebo Indah dan PT PAS, yang merupakan pihak yang menikmati manfaat dari pencairan tersebut. Hakim menyatakan, "Ada pihak atau entitas lain yaitu PT Tebo Indah dan PT PAS itu sendiri selaku korporasi yang telah menikmati manfaat dan keuntungan yang berasal dari kerugian keuangan negara."
Dalam pertimbangan vonis, hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Namun, faktor meringankan yang diambil adalah bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Keputusan akhir menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Liu Raymond dijatuhi 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Dwi Wahyudi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Ryan Wahyudi 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta Handoko Limaho 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman lebih berat. Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam perkara ini juga telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.