Fakta Pendidikan

Enam Mahasiswa Unesa Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, 26 Korban Terdampak

Enam mahasiswa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual, yang kini melibatkan 26 korban, termasuk mahasiswi dan dosen. Investigasi terhadap kasus ini mas...

P
Padma Dewi
20 July 2026
49 pembaca
Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Foto: Esti Widiyana
Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Foto: Esti Widiyana

Jakarta - Enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi terduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual. Pihak universitas mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak kekerasan verbal yang dilaporkan.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa keenam mahasiswa tersebut telah dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik dan aktivitas kampus. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara independen dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Proses Penanganan Kasus

Iman menegaskan, "Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan." Laporan awal mengenai kasus ini muncul setelah adanya aduan resmi terkait percakapan tidak etis di grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa vokasi Unesa.

Dalam percakapan tersebut, para mahasiswa diduga mengobjektifikasi mahasiswi dan dosen. Iman menjelaskan, "Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya." Saat ini, terduga korban yang teridentifikasi mencapai 26 orang, di mana empat di antaranya adalah dosen.

Dukungan untuk Korban

Iman menambahkan bahwa Satgas PPK Unesa berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Mereka menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. "Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," ujarnya.

Pihak Unesa juga mengimbau agar semua pihak tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi di media sosial, termasuk identitas korban, untuk melindungi mereka dari dampak psikologis dan sosial yang mungkin timbul selama proses investigasi berlangsung.

Investigasi masih terus dilakukan oleh Satgas PPK Unesa untuk memastikan semua aspek dari kasus ini ditangani dengan serius. "Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," kata Iman.

Unesa berkomitmen untuk menanggapi segala bentuk kekerasan dengan tegas dan adil demi menciptakan lingkungan kampus yang aman. Warga kampus diharapkan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami atau disaksikan kepada Satgas PPK Unesa.

Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menyatakan bahwa laporan awal diterima pada 1 Juli 2026. Beberapa bukti yang dikumpulkan termasuk identitas terduga korban dan pelaku, serta dokumentasi akademik terkait.

Kasus ini terungkap ketika seorang korban menggunakan ponsel salah satu terduga pelaku dan menemukan notifikasi pesan grup yang berisi kalimat tidak etis. Korban kemudian mendokumentasikan isi percakapan tersebut sebagai bukti saat melapor.

Iman menekankan pentingnya penanganan yang adil dan proporsional untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait