Fakta Hukum

Febrie Adriansyah Dihadapkan ke Pengadilan Setelah Kasus Pencucian Uang Resmi Dilimpahkan

Kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah memasuki tahap baru setelah berkasnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan a...

E
Eko Prasetyo
18 September 2026
33 pembaca
Foto: Febrie Adriansyah (Rumondang/detikcom)
Foto: Febrie Adriansyah (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini memasuki fase baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejari Jaksel pada hari Jumat (18/9/2026).

Proses Pelimpahan Berkas dan Tuntutan

Anang menjelaskan bahwa berkas perkara yang menjerat Febrie telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Ia menambahkan bahwa penuntut umum diberikan waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan persidangan.

"Ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Status Penahanan dan Barang Bukti

Anang menyatakan bahwa penahanan Febrie kini berada di bawah kewenangan penuntut umum. Ia menegaskan bahwa Febrie kemungkinan besar akan tetap ditahan di Rumah Tahanan KPK.

"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum," tambah Anang.

Ia juga menginformasikan bahwa pasal pemerasan akan dimasukkan dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana asal TPPU. Semua barang bukti, termasuk sejumlah emas yang disita oleh penyidik, telah diserahterimakan secara administratif.

"Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja," ungkap Anang.

Febrie Adriansyah sempat ditanya mengenai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya, namun ia tidak memberikan jawaban yang jelas.

"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," jawab Febrie saat ditanya terkait dugaan pemerasan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Febrie berharap agar hakim dapat melihat perkara ini dengan objektif. Ia juga mengungkit kasus-kasus besar yang pernah ia tangani selama menjabat sebagai Jampidsus.

"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," imbuhnya.

Febrie meminta agar penyidik dapat membuktikan status kepemilikan barang bukti, menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam bisnis komoditas atau proyek pemerintah.

"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?" klaim Febrie.

Artikel Terkait