Fakta Hukum

Hakim MK Menilai Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Setara

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka malam ini. Dalam sidang sebelumnya, hakim MK menilai penyetaraan pendidikan Gibran tida...

S
Stevani Nila Wardana
06 October 2026
25 pembaca
Foto: Sidang MK (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Foto: Sidang MK (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Jakarta - Malam ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang sebelumnya, hakim MK berpendapat bahwa penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran tidak sepenuhnya tepat, karena yang disetarakan adalah pengetahuan, bukan ijazahnya.

Berdasarkan risalah sidang MK pada Selasa (6/10/2026), Hakim MK Arsul Sani menyoroti masalah penyetaraan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikdasmen) pada tahun 2019 terhadap pendidikan Gibran yang diperoleh di luar negeri. Arsul menjelaskan bahwa pada tahun tersebut, terdapat dua kementerian, yaitu Kemendikbud dan Kemendikti, yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Namun, menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh kedua lembaga tersebut tidak setara.

"Ini dua institusi, dua kementerian ya, yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah, dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang tidak setara. Surat penyetaraannya tidak setara, Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini. Barang kali yang dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang, Pak, dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan, itu adalah ijazahnya. Maka, judul keputusannya pun adalah tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," ujar Arsul.

Penyetaraan yang Membingungkan

Arsul menganggap surat yang dikeluarkan oleh Kemendikbud pada tahun 2019 terkait pendidikan Gibran bersayap, karena yang disetarakan adalah pengetahuan Gibran, bukan ijazah yang diperoleh dari sekolah di luar negeri. Ia mengaku kesulitan untuk memahami isi surat tersebut. "Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Dirjen Dasmen ini, Dikdasmen ini. Ini agak bersayap, Pak, terus terang bagi kami untuk memahami. Di mana agak bersayapnya? Karena yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan," ujar Arsul.

Arsul juga menyebut bahwa langkah Kemendikbud ini membuat KPU kebingungan. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur penyetaraan pendidikan, yang seharusnya merujuk pada ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari institusi pendidikan di luar negeri. "Yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, ya. Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah. Ini agak abstrak, Pak. Kalau yang dikeluarkan yang ini, ini gampang mengetahui. Setara, apa yang setara? Ijazahnya itu, lho. Tapi kalau ini yang setara adalah pengetahuannya," ujarnya.

Pernyataan Dirjen Kemendikdasmen

Dirjen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, yang hadir dalam persidangan, memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa Gibran mengajukan penyetaraan diploma of business studies dari UTS Insearch, Australia, yang menurutnya tidak ada dalam sistem pendidikan di Indonesia. "Kasus yang kita hadapi sekarang kan bukan SMA, itu adalah diploma. Jadi saudara Gibran Rakabuming Raka yang diajukan itu adalah course, Diploma of Business Studies yang di Indonesia kita tidak punya. Anak-anak, apa namanya, SMA mengambil mata pelajaran di perguruan tinggi. Jadi, ini nggak akan bisa kita padankan, ya. Memang nggak ada," ujarnya.

Gogot menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat proses penyetaraan pendidikan Gibran tidak bisa hanya dilihat dari ijazah. Ia menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan mata pelajaran yang telah diambil Gibran di luar negeri. "Tadi Pak Arsul menyampaikan, mohon izin menambahkan, yang diterima adalah certificate of attendance. Nah, apa yang kami lakukan sehingga kita memadankan mata kuliah yang diambil itu supaya penuh dalam satu rentang jenjang pendidikan menengah, yaitu minimal tiga tahun, enam semester, dan mata pelajarannya sesuai dengan peminatan atau keahlian yang ada di SMK. Nah, itu yang kita padankan," ujarnya.

"Jadi, ada tiga yang kita padankan. Ada tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang diambil pada saat di Australia dengan struktur kurikulum yang ada di SMK di Indonesia dengan jurusan akuntansi dan keuangan," sambung Gogot.

Artikel Terkait