Fakta Hukum

Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Dijatuhi Sanksi Berat karena Perilaku Asusila

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memberikan sanksi berat berupa pengunduran diri selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Agama Banyuwangi karena terlibat dalam tindakan asusila.

N
Narayana Putra
20 October 2026
21 pembaca
Ilustrasi Hukum (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Ilustrasi Hukum (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi berat berupa penonaktifan hakim selama dua tahun terhadap seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, berinisial K, yang saat itu bertugas sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan bahwa K terbukti melakukan tindakan asusila.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," ungkap Ketua MKH Noor Edi Yono, seperti yang dilaporkan oleh situs KY.

Rincian Kasus dan Pertemuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, diketahui bahwa K dan seorang wanita berinisial N bertemu dalam sebuah acara reuni sekolah yang juga merupakan perayaan ulang tahun K pada tahun 2021. Pada saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu. Setelah pertemuan tersebut, keduanya sering berkomunikasi, keduanya berstatus duda dan janda.

Pada Februari 2022, N mengunjungi Dompu dan dijemput oleh K menggunakan mobil dinas. Keduanya kemudian pergi bersama pada jam kerja dan menuju sebuah hotel. Di lokasi tersebut, MKH menyatakan bahwa terjadi hubungan seksual di luar pernikahan yang, menurut pengakuan N, dilakukan dengan paksaan. Setelah insiden tersebut, N meminta pertanggungjawaban dari K, namun K mengelak dengan alasan bahwa dia telah memiliki calon istri berinisial NMS yang dinikahinya pada September 2022.

Proses Pelaporan dan Pembelaan

N kemudian melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022. Dalam pembelaannya, K menjelaskan bahwa N menghubunginya untuk bertemu di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut. K mengklaim bahwa saat dijemput, N dalam keadaan basah karena hujan, dan dia menyarankan N untuk berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta untuk diantar ke hotel.

K juga menyatakan bahwa dia dihubungi oleh keluarga dan anak N agar tidak lagi menghubungi N, karena keluarga berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku setuju dengan permintaan tersebut dan memblokir nomor N. Setelah laporan dibuat, K menjalani pemeriksaan dan mengklaim bahwa dia dan N sempat bertemu untuk bermediasi, di mana mereka sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan. Namun, atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir masalah ini akan berkembang lebih jauh.

Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yaitu kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya berinisial NMS. Namun, keterangan kedua saksi tersebut tidak dianggap dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi. K juga menyerahkan bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian antara dirinya dan N. Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta agar MKH memberikan sanksi yang lebih ringan kepada K dengan alasan K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.

Dalam pertimbangan putusan, MKH menilai keterangan K yang menyatakan bahwa N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima. MKH menyatakan bahwa pengakuan tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram. Hal-hal yang meringankan K termasuk pengakuannya atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama proses pemeriksaan, penyesalan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. MKH juga mempertimbangkan masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 dan sikap baiknya selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial.

Namun, hal yang memberatkan K adalah perbuatan tersebut dilakukan saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu. "Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Noor Edi Yono.

Hadir dalam sidang MKH tersebut, Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani dari MA, sementara KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, anggota KY Abhan, F Willem Saija, dan Setyawan Hartono.

Artikel Terkait