Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberikan sanksi berat kepada seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang juga menjabat sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, berinisial INS. Sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan karena INS tidak masuk kerja selama 129 hari.
Ketua sidang MKH, Jupriyadi, menyatakan, "Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," saat membacakan putusan pada hari Senin, 19 Oktober 2026. MKH, yang terdiri dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menegaskan bahwa INS tidak memberikan alasan yang dapat diterima untuk ketidakhadirannya selama 129 hari.
Proses Sidang dan Pelanggaran yang Dilakukan
Putusan itu dikeluarkan tanpa kehadiran INS, yang telah dipanggil secara sah dua kali untuk hadir dalam forum MKH. MKH menyatakan bahwa tindakan INS melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama terkait disiplin tinggi. "Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Jupriyadi.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) peraturan yang berlaku. Majelis juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak berkaitan dengan penanganan perkara atau penyalahgunaan jabatan.
Riwayat Disiplin dan Ketidakhadiran
INS sebelumnya pernah mendapatkan sanksi disiplin berat berupa penempatan sebagai hakim nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023, namun tidak mematuhi sanksi tersebut. Terakhir, INS tercatat hadir pada 6 September 2023 untuk penandatanganan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong. Namun, saat pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA pada 23 Februari dan 13 Maret 2024, INS sudah tidak hadir selama 129 hari.
Pihak PT Sulawesi Tenggara telah berusaha menghubungi INS berkali-kali tanpa mendapatkan tanggapan. Dua surat peringatan juga telah dikirimkan agar INS kembali melaksanakan tugasnya, namun tetap tidak diindahkan. Majelis menyatakan bahwa tindakan INS tidak hanya merendahkan kewibawaan MA, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan yang serius terhadap kewajibannya sebagai hakim.
Sidang MKH dihadiri oleh empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir, serta diwakili oleh tiga hakim agung dari MA, yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.