Jakarta - Dalam sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026, hakim merasa heran dengan jawaban Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, yang menjawab 'bisa jadi'. Hal ini terjadi saat jaksa menanyakan foto Hilman bersama mantan stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA), dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Jaksa bertanya, "Saat itu ada tidak yang membicarakan terkait dengan Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023, Pak?" Hilman menjawab, "Kalau pembicaraan tentang itu, saya ragu, Pak." Jaksa kemudian membacakan keterangan Hilman yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, ada pertemuan di lobi Gedung Siskohat yang melibatkan beberapa orang, termasuk Rizky Fisa, yang mengingatkan Hilman untuk menandatangani secara elektronik Kepdirjen tersebut.
Jaksa melanjutkan, "Berarti poin yang saya tangkap di sini salah satunya adalah Rizky Fisa mengingatkan bahwa ada yang perlu ditandatangani, Pak, gitu ya?" Hilman mengiyakan. Namun, saat jaksa bertanya lebih lanjut, Hilman menyatakan, "Jadi, izin, Pak. Kalau pembahasan itu sama sekali tidak ada. Jadi saya ragu ketika pembahasan, karena sangat tidak mungkin posisinya kita membahas sesuatu secara detail gitu ya. Itu jadi tidak ada pembahasan."
Ketidakpastian dalam Keterangan
Jaksa kemudian menanyakan, "Kalau pembahasan Bapak ragu ya, tapi kalau untuk minta tanda tangan itu ada ya?" Hilman menjawab, "Bisa jadi." Mendengar jawaban itu, hakim langsung meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari 'bisa jadi'. Hakim bertanya, "Kenapa kok bisa jadi, Pak?" Hilman menjelaskan, "Karena saya tidak, tidak yakin, Bu."
Hakim melanjutkan, "Peristiwanya ada. Terus pada saat itu benar nggak Rizky Fisa Abadi itu minta Bapak untuk segera menandatangani Kepdirjen yang 240 pada saat itu?" Hilman mengakui bahwa ia ingat peristiwanya, namun tetap menyatakan keraguannya. Hakim kemudian meminta Hilman untuk merujuk pada keterangan yang telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menilai Keberadaan Pembahasan
Hakim meminta Hilman untuk mengingat kembali keterangan panjang yang telah disampaikan. Hilman menjawab, "Jadi momen itu, izin Yang Mulia, saya ragu." Hakim bertanya apakah isi BAP yang dibacakan jaksa itu benar atau tidak, dan Hilman kembali menyatakan keraguannya.
Hakim kemudian meminta Hilman untuk maju ke meja hakim dan menunjukkan paraf dalam BAP, yang diakui Hilman sebagai miliknya. Hakim mengungkapkan kebingungan dan berkelakar, "Tapi intinya, Bapak pernah nggak menyampaikan, masa bisa disusun, Bapak pernah ngomong kayak gini nggak? gitu aja, dijawab aja?" Hilman menjawab, "Kayaknya tidak ada, Bu."
Dalam perkara ini, terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lainnya, dengan dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar terkait pembagian kuota haji tambahan.