Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk menolak perlawanan yang diajukan oleh Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, menyatakan, "Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," saat persidangan berlangsung pada hari Senin, 19 Oktober 2026. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dan memerintahkan agar biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Dakwaan Terhadap Roy Suryo
Sebelumnya, Roy Suryo didakwa atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebutkan bahwa Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Roy Suryo terlibat dalam pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan dirinya. Jaksa menjelaskan, "Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri atas dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu."
Reaksi dari Pihak Jokowi
Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum untuk menanggapi tuduhan tersebut. Setelah berkumpul, kuasa hukum Jokowi mengadakan konferensi pers untuk membantah semua tudingan yang dilontarkan oleh Roy Suryo. Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers yang menegaskan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan Roy Suryo telah menyebabkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya tercemar. "Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tambah jaksa.
Jaksa juga menjelaskan bahwa analisis ijazah S-1 yang dilakukan oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak bersumber dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi. Roy tidak melakukan verifikasi atau meminta izin untuk menyebarkan dokumen tersebut. "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ungkap jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU ITE. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.