Fakta Hukum

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Fitnah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai status tersangkanya dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Hakim menilai pengajua...

P
Panca Akbar Saputra
20 July 2026
46 pembaca
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo (Mulai/detikcom)
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo (Mulai/detikcom)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan adalah bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

Hakim I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusan, menjelaskan, "Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung." Ia menambahkan bahwa jika pokok perkara sudah dilimpahkan dan permohonan praperadilan diajukan kemudian, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Penyalahgunaan Prosedur Hukum

Hakim menegaskan bahwa Roy Suryo berusaha menunda proses pemeriksaan pokok perkara dengan mengajukan praperadilan. "Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.

Dengan demikian, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak relevan. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas hakim.

Status Tersangka Roy Suryo

Sebelumnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, namun putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dr Tifa telah memasuki tahap tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan Roy Suryo belum dimulai karena masih menunggu keputusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel.

Artikel Terkait