Harga emas Antam yang dapat dipantau melalui laman Logam Mulia dari Jakarta pada hari Senin, 4 Mei 2026, pukul 09.05 WIB, mengalami penurunan sebesar Rp 1.000, dari harga sebelumnya Rp 2.796.000 menjadi Rp 2.795.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga turun menjadi Rp 2.585.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.447.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.795.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.530.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.270.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.750.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.445.000
- Harga emas 25 gram: Rp 68.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp 136.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp 273.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp 684.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.367.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.735.600.000
Potongan pajak untuk pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.