Harga emas Antam yang diperoleh dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Kamis (14/5/2026) pukul 09.10 WIB menunjukkan angka yang stabil, yaitu Rp 2.839.000 per gram. Selain itu, harga beli kembali (buyback) juga tidak berubah, tetap berada di Rp 2.656.000 per gram.
Perubahan Harga Emas Antam
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak atas Transaksi Buyback
PPh 22 untuk transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang dilakukan. Dengan demikian, para investor dan pemilik emas perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi emas.