Fakta Hukum

Hotman Paris Menegaskan Tak Mencari Popularitas dalam Pembelaan Terhadap Febrie Adriansyah

Pengacara Hotman Paris Hutapea membela eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi, menegaskan bahwa motivasinya bukan untuk uang atau mencari muka.

S
Stevani Nila Wardana
18 July 2026
61 pembaca
Hotman Paris mengklaim keputusannya menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah bukan demi uang atau sekadar cari muka. (Rumondang/detikcom)
Hotman Paris mengklaim keputusannya menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah bukan demi uang atau sekadar cari muka. (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Hotman Paris Hutapea, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang kini terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait ASABRI, menegaskan bahwa keputusan ini bukan didorong oleh motivasi finansial atau untuk mencari popularitas. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 17 Juli 2026, setelah mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar sepuluh jam.

“Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang lagi. Dan semua klien saya konglomerat, tanya semuanya,” ungkap Hotman kepada para wartawan.

Klaim Kriminalisasi dan Biaya Tinggi

Hotman menilai bahwa kasus yang menimpa Febrie adalah bentuk kriminalisasi. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak mengharapkan imbalan finansial dari kliennya tersebut, mengingat tarif jasanya yang sangat tinggi. “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” tambahnya.

Hotman kemudian menjelaskan alasannya bersedia membela Febrie, dengan menyebutkan hubungan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menjadi kliennya selama 25 tahun. “Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang,” jelas Hotman. Ia merasa prihatin dengan situasi yang dialami Febrie, yang dianggapnya sebagai sosok berprestasi yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI, berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses gelar perkara. “Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung.

Selama pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk gerai money changer dan kediaman Febrie, serta menyita barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Proses penyidikan kasus ini telah sepenuhnya diserahkan kepada Kejagung, dan Budi meminta publik untuk memberikan dukungan moril kepada tim penyidik agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

“Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya. Sebelumnya, Budi juga menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Febrie merupakan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani kasus ini, dengan penekanan pada kehati-hatian dalam proses penyidikan. “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Setelah kasus ini dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan beberapa sprindik baru dalam penyidikan yang masih berlanjut.

Artikel Terkait