Fakta Hukum

Hukuman Penjara 200 Bulan untuk Pelaku Pemerkosaan Anak di Aceh

Seorang pria berusia 60 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan oleh Mahkamah Syar'iyah Kutacane setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun.

P
Panca Akbar Saputra
19 October 2026
14 pembaca
Ilustrasi pengadilan. (Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi pengadilan. (Ari Saputra/detikcom)

Aceh Tenggara - Mahkamah Syar'iyah Kutacane telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan kepada terdakwa S (60) terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan anak berinisial QT (7). Hukuman penjara tersebut merupakan sanksi maksimum yang diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat. Pada Senin (19/10/2026), diungkapkan bahwa hukuman 200 bulan setara dengan 16 tahun 8 bulan penjara. Keputusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama Mahkamah Syar'iyah Kutacane pada Rabu (7/10).

Detail Kasus dan Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Masruri Syukri, bersama anggota Khairul Badri dan Ahlul Badri, menyatakan bahwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif dari jaksa. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 240 bulan penjara dan 240 kali hukuman cambuk. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Hakim menyatakan bahwa penjatuhan hukuman maksimal layak dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan rasa keadilan. Namun, hakim juga menunjukkan adanya perbedaan dalam penerapan ketentuan hukum yang berlaku terkait waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti).

Trauma yang Dialami Korban

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam pada anak korban. Korban baru berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya pada akhir Maret 2026. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pemerkosaan tersebut terjadi antara akhir Oktober 2025 hingga 16 November 2025, sementara Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 baru mulai berlaku pada 21 November 2025. Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara surut terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa (nonretroaktif).

Dalam kasus ini, terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak korban sebanyak tiga kali di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan disertai ancaman terhadap korban.

Artikel Terkait