Fakta Hukum

Insiden Penyiraman Air di Pengadilan Pati Memicu Reaksi Keras

Tindakan Supriyono alias Botok yang menyiram air ke hakim saat audiensi di Pengadilan Negeri Pati pada 9 Oktober 2026 menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kejadian ini dianggap mencoreng integrita...

P
Panca Akbar Saputra
13 October 2026
14 pembaca
Konferensi pers MA (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Konferensi pers MA (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)

Jakarta - Tindakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menyiramkan air ke hakim saat audiensi di Pengadilan Negeri Pati, telah menarik perhatian publik. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika Botok mendampingi seorang warga untuk melakukan audiensi dengan pengadilan.

Menjelang akhir audiensi, suasana mulai memanas. Botok dituduh melontarkan klaim bahwa ada hakim yang menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Dalam situasi tersebut, Botok kemudian menyiramkan air mineral kepada hakim Retno Lastiani.

Tanggapan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) menilai tindakan Botok sebagai perilaku yang tidak pantas dilakukan di ruang pengadilan. KY menekankan bahwa tindakan tersebut telah menyerang integritas dan imparsialitas lembaga peradilan. "Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," ungkap juru bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Oktober 2026.

Anita juga menyatakan keprihatinan terhadap intimidasi yang terjadi dan menegaskan komitmen KY untuk melindungi hakim melalui langkah advokasi terkait insiden ini. "KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tambahnya.

Pernyataan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) juga memberikan respons terhadap insiden ini, dengan menyatakan penyesalan atas tindakan tersebut dan memberikan dukungan kepada hakim Retno. "Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," kata juru bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di gedung MA.

Heru menegaskan bahwa tindakan penyiraman air ke hakim tidak dapat dibenarkan dan mengarah pada perbuatan merendahkan martabat lembaga peradilan. "Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," ujarnya.

MA menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim. Heru menyatakan bahwa insiden ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan MA akan mengawal kasus tersebut di Pengadilan Negeri Pati.

Selain itu, MA juga telah melakukan klarifikasi terhadap tuduhan Botok yang menyebut hakim Retno menerima suap. Hasil klarifikasi menunjukkan tidak ada indikasi terkait tuduhan tersebut, dan hakim yang dituduh memiliki integritas yang baik. "Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada indikasi bahwa dia melakukan itu, ya tentu akan kita sampaikan," tutup Heru.

Artikel Terkait