Jakarta - Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Kamis, 24 September 2026, mantan Direktur Jenderal Haji Kementerian Agama, Hilman Latief, menyebut istilah 'tendangan tanpa bayangan' saat menjelaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa penuntut umum kemudian meminta penjelasan mengenai makna dari istilah tersebut.
Dalam persidangan tersebut, beberapa terdakwa hadir, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Pertanyaan Jaksa tentang Istilah Khusus
Jaksa menanyakan kepada Hilman mengenai pernyataannya yang menyebutkan adanya 'jurus tendangan tanpa bayangan' dalam konteks audit BPK. "Bapak sempat menyampaikan kaget ada T0 yang sangat banyak. Waktu itu kita sempat putarkan Zoom. Terkait Bapak sempat menyampaikan ada teman BPK terkait dengan T0 yang kemudian sempat ada bahasa yang kami catat 'jurus tendangan tanpa bayangan', Bapak masih ingat statement seperti itu?" tanya jaksa.
Hilman menjawab, "Iya," dan ketika jaksa meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kesimpulan dari temuan BPK, Hilman menjelaskan bahwa BPK menemukan berbagai masalah terkait tata kelola dan prosedur haji. "Temuan BPK itu kan banyak, Pak. Dari yang mulai sedang-sedang sampai yang mungkin serius. Ada yang tata kelola, ada yang terkait prosedur dan lain-lain. Nah, terkait kuota, karena jumlah jemaah yang berangkat itu banyak, kita mengharapkan 'tendangan tanpa bayangan'. Itu istilah saya bahwa kita jangan sampai terjadi lagi seperti ini," ungkap Hilman.
Fokus Pemeriksaan BPK
Jaksa kemudian bertanya apakah istilah tersebut berkaitan dengan masalah jemaah yang berangkat tanpa harus antre bertahun-tahun atau T-nol (T-0) dalam pelaksanaan haji. Hilman mengonfirmasi bahwa pemeriksaan BPK saat itu memang berfokus pada T-0. "Jadi keseluruhan dari proses kepatuhan kita ke regulasi," tambahnya.
Jaksa melanjutkan dengan menanyakan lebih lanjut, "Konkretnya apa saja berarti, Pak? T-0?" dan Hilman menjawab, "T-0." Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Yaqut dan rekan-rekannya diduga telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar), yang terkait dengan pembagian kuota haji tambahan selama masa jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama.
Baca juga: Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji.
Lihat juga Video Dirjen Haji Cek Tenda Wukuf di Arafah, Pastikan Fasilitas Sudah Baik.