Jakarta - Tanggapan dari jaksa terhadap perlawanan yang diajukan oleh Don Ritto alias Idon, terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2026). Jaksa meminta agar majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan oleh Don Ritto dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara.
Dalam pembacaan tanggapannya, jaksa menyatakan, “(Memohon Majelis Hakim) memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon dilanjutkan.” Jaksa juga membantah argumen Don yang menyatakan bahwa surat dakwaan hanya mengambil sebagian fakta untuk disusun menjadi satu tuduhan TPPU, dan menilai bahwa perlawanan tersebut hanyalah asumsi pribadi dari Don Ritto.
Penjelasan Jaksa Mengenai Perlawanan
Jaksa menegaskan bahwa dalam perlawanan tersebut, Don Ritto hanya menguraikan sanggahan terhadap materi pokok surat dakwaan, termasuk mengenai keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum dari DR Law Firm dan AFR Law Office. “Namun sayangnya, dalam perlawanan pribadi Terdakwa tersebut hanya menguraikan sanggahan Terdakwa terhadap materi pokok surat dakwaan,” ungkap jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa nota perlawanan yang diajukan oleh Don dan tim pengacaranya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Ia menekankan bahwa seluruh argumen yang disampaikan oleh Don Ritto bersifat asumsi pribadi dan tidak memenuhi kualifikasi perlawanan yang diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. “Sehingga perlawanan pribadi Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak,” kata jaksa.
Detail Kasus TPPU yang Dihadapi Don Ritto
Dalam kasus ini, Don Ritto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta Ferry Yanto Hongkiriwang dan Nurman Herin. Jaksa mengungkapkan bahwa total dugaan pencucian uang yang dilakukan mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Jaksa menekankan bahwa hubungan Don Ritto dengan para pelaku lain tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan adanya perbuatan penyertaan dalam tindak pidana ini.
“Dalam perkara a quo, Penuntut Umum sama sekali tidak serta-merta menjadikan hubungan pertemanan antara Terdakwa Don Ritto alias Idon dengan para pelaku lain sebagai satu-satunya dasar adanya perbuatan penyertaan,” jelas jaksa.