Jakarta - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menuduh Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jaksa menyatakan bahwa tindakan Roy Suryo telah menyebabkan Jokowi mengalami kerugian imateriil dan merasa dihina.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ungkap jaksa dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026).
Tuduhan Ijazah Palsu
Jaksa menjelaskan bahwa tindakan Roy Suryo telah menimbulkan tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Jaksa menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tambah jaksa.
Awal Kasus dan Respon Jokowi
Menurut jaksa, kasus ini berawal pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi melihat dua unggahan di YouTube dan satu di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan dirinya. “Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial 'X' yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” jelas jaksa.
Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya untuk menangani masalah tersebut. Setelah berkumpul, kuasa hukum Jokowi mengadakan konferensi pers untuk membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo.
Pada 15 April 2025, jaksa menyebutkan bahwa UGM telah melakukan konferensi pers yang menyatakan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus. Jaksa juga menyatakan bahwa ijazah S-1 yang diklaim oleh Roy Suryo telah dianalisis menggunakan metode error level analysis (ELA) dan tidak berasal dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi.
“Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan, hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama,” ungkap jaksa.
Saksikan Live DetikSore: Tonton juga video "Tak Diterima Hakim, Roy Bakal Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Ganti Rugi."