Fakta Hukum

Jaksa Ungkap Tindakan Roy Suryo Manipulasi Ijazah Jokowi di Media Sosial

Jaksa penuntut umum menguraikan tindakan Roy Suryo dalam sidang kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo, termasuk manipulasi citra digital yang diambil dari media sosial.

P
Panca Akbar Saputra
06 October 2026
27 pembaca
Sidang Terdakwa Roy Suryo (Foto: Screenshoot Youtube PN Jaktim)
Sidang Terdakwa Roy Suryo (Foto: Screenshoot Youtube PN Jaktim)

Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan tindakan terdakwa Roy Suryo. Jaksa menyatakan bahwa Roy Suryo mengambil berkas citra digital ijazah Jokowi dari media sosial dan melakukan manipulasi visual terhadapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh jaksa saat menanggapi argumen tim kuasa hukum Roy Suryo pada Senin (5/10/2026). Jaksa menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan tidak kabur atau tidak jelas (obscuur libel), meskipun terdakwa mengklaim demikian. Sebelumnya, jaksa mendakwa Roy Suryo atas penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data otentik, yang dapat membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu.

Argumen Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum Roy Suryo dalam nota perlawanan mereka berpendapat bahwa dakwaan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. "Menurut advokat, bahwa perkataan atau pernyataan lisan yang disebarkan lewat media elektronik, meskipun bertujuan membuat publik percaya suatu kebohongan, tidak memenuhi unsur manipulasi atau menciptakan suatu file dokumen elektronik baru agar dianggap sebagai dokumen asli milik orang lain dan seterusnya, sehingga surat dakwaan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata Jaksa.

Menanggapi perlawanan tersebut, jaksa menilai bahwa eksepsi dari tim kuasa hukum Roy Suryo adalah prematur. Menurut jaksa, tindakan terdakwa perlu diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. "Bahwa Penuntut Umum berpendapat, menggunakan kata-kata 'tidak memenuhi unsur' oleh advokat terdakwa tersebut terlalu prematur, seolah-olah persidangan telah selesai dengan pemeriksaan alat-alat bukti," ujar jaksa.

Detail Manipulasi Ijazah

Jaksa kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai perbuatan Roy Suryo dalam kasus ini. "Di dalam surat dakwaan kedua, Penuntut Umum secara eksplisit telah menguraikan perbuatan materiil terdakwa terhadap objek digital konkret, antara lain, mengambil berkas citra digital ijazah dari media sosial, melakukan intervensi teknis komputasi terhadap berkas citra digital tersebut melalui manipulasi visual, pemotongan grafis," kata JPU.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Roy Suryo menambahkan anotasi visual atau lapisan analisis, serta memproduksi berkas informasi atau dokumen elektronik baru hasil modifikasi tersebut. "Serta mentransmisikan dan menampilkan berkas elektronik hasil modifikasi tersebut kepada publik seolah-olah berkas digital tersebut merupakan representasi forensik yang valid dan otentik," tambahnya. Oleh karena itu, jaksa menilai bahwa argumen tim kuasa hukum harus dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti elektronik dan ahli.

Jaksa meminta hakim untuk tidak menerima dalil tim Roy Suryo yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur. Selain itu, jaksa juga menilai bahwa nota perlawanan dari tim kuasa hukum telah melampaui batasan yang seharusnya dalam konteks perlawanan.

Roy Suryo, yang dikenal sebagai Kanjeng Raden Mas Tumenggung, didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa menyatakan bahwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi, yang memicu kerugian imateriil bagi Jokowi.

Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan Roy Suryo membuat Jokowi mengalami pencemaran nama baik, termasuk tuduhan bahwa ijazah S1-nya adalah palsu dalam konteks pencalonannya sebagai pejabat publik. Jaksa menegaskan bahwa analisis yang dilakukan Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak berasal dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi, dan tidak ada upaya verifikasi yang dilakukan oleh Roy sebelum menyebarkan dokumen tersebut.

Akibat dari perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel Terkait