Wednesday, 06 May 2026
Fakta Nasional

John Field dan Rekan Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Sebesar Rp 63,1 Miliar

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo terkait kasus suap untuk mempermudah proses importasi barang di Bea Cukai. Total suap yang diberikan mencapai Rp 63,1 miliar.

W
Wira Yudha
06 May 2026 2 pembaca
John Field dan Rekan Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Sebesar Rp 63,1 Miliar

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mendakwa tiga terdakwa yang merupakan pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). JPU menilai bahwa ketiga terdakwa telah melakukan suap kepada sejumlah pejabat di DJBC untuk memperlancar proses masuknya barang-barang impor milik Blueray Cargo. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/5/2026).

Tiga terdakwa tersebut adalah John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen. Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. "Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa KPK menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan kepada beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Pertemuan antara John Field dan Rizal dimulai pada Mei 2025 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan dilanjutkan di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Juni 2025.

Selama perkenalan tersebut, Rizal menginformasikan kepada John bahwa Ditjen Bea Cukai akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah perusahaan kargo. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sebulan setelahnya. Pada Agustus 2025, John mengajak Deddy dan Andri untuk bertemu dengan Orlando, di mana John mengungkapkan masalah barang pengiriman PT Blueray Cargo yang terjebak di jalur merah.

Komunikasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan pejabat Ditjen Bea Cukai menghasilkan koordinasi yang efektif, sehingga barang impor PT Blueray Cargo dapat cepat keluar dari jalur merah dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian, dan Orlando. Proses pemberian suap dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar kepada Orlando, dilanjutkan dengan Rp 8,9 miliar pada Agustus, dan Rp 8,5 miliar pada September, serta berlanjut hingga Januari 2026 dengan total mencapai Rp 61,3 miliar.

Jaksa KPK menilai tindakan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. "Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang jaksa.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan praktik suap dalam proses importasi barang, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau seiring berjalannya proses hukum terhadap ketiga terdakwa.

// Artikel Terkait