Jakarta - Hari ini, berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa, yang merupakan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo, akan dilimpahkan ke tahap II. Proses pelimpahan ini melibatkan kedua tersangka dan barang bukti yang terkait, yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menginformasikan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dibawa ke rutan pada malam sebelumnya. "Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ungkap Budi Hermanto saat dihubungi oleh wartawan pada Minggu (21/6/2026).
Proses Pelimpahan ke Kejaksaan
Budi menambahkan bahwa saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati mengenai pemindahan kedua tersangka ke rutan PMJ. Roy dan dr Tifa direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini pukul 09.00 WIB. "Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan untuk pelimpahan ke jaksa karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). "Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (19/6).
Keberadaan Tersangka dan Proses Hukum
Budi Hermanto juga menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara ini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Ia memastikan bahwa semua tahapan dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, juga mengonfirmasi pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6). "Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelasnya.
Iman menambahkan bahwa untuk memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka dalam proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. "Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Dalam proses tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga melakukan konfirmasi terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti sesuai dengan yang ditemukan dalam proses penyidikan. "Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," tutupnya.
Iman menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, baik jasmani maupun rohani, mengikuti proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, dengan berpedoman pada kitab undang-undang hukum acara pidana serta standar operasional prosedur dalam proses penyidikan. "Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Roy Suryo-dr Tifa Diamankan untuk Dilimpahkan ke Jaksa