Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya baru-baru ini mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tujuh santri laki-laki. Tindakan ini diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial MZ, yang berusia 22 tahun, di sebuah yayasan pendidikan keagamaan yang terletak di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa para korban berusia antara 10 hingga 15 tahun. Tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap para santri dalam rentang waktu dari tahun 2025 hingga April 2026. "Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun," ungkap Luthfie saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada hari Jumat.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban kepada pihak berwajib. Setelah itu, keterangan dari korban lain juga diperoleh, yang menyatakan bahwa mereka mengalami kejadian serupa. Luthfie menyebutkan bahwa para korban merupakan santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala dan menginap di yayasan tersebut setiap akhir pekan.
"Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa tersangka diduga memanfaatkan situasi malam hari saat para santri beristirahat untuk melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar mereka.
Ketakutan Korban
Menurut pengakuan beberapa korban, ada yang mengetahui kejadian yang dialami oleh rekannya, namun memilih untuk tidak melapor karena merasa takut. "Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut," kata Luthfie. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian akan terus mendalami untuk mengungkap semua fakta yang ada.