Fakta Hukum

Kasus Ijazah Jokowi: Pembuktian Berlanjut Setelah Penolakan Roy Suryo

Perlawanan Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo tidak diterima, dan persidangan kini berlanjut ke tahap pembuktian.

A
Amara Rukmana
20 October 2026
20 pembaca
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta - Kasus yang melibatkan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo terkait fitnah dan pencemaran nama baik seputar ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengalami kemunduran setelah perlawanan Roy Suryo ditolak. Persidangan kini memasuki tahap pembuktian.

Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, menyatakan, "Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," saat sidang berlangsung di Pengadilan Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026). Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Sidang Berlanjut ke Pembuktian

Persidangan Roy Suryo yang berfokus pada fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, "Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan," dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, pada Senin (19/10/2026). Hakim Christina Endarwati menginformasikan bahwa persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan pada Rabu (28/10), mulai pukul 09.00 WIB.

Permintaan Roy Suryo untuk Menghadirkan Jokowi

Roy Suryo melalui pengacaranya, Abdul Gafur Sangadji, meminta agar Jokowi dan ijazahnya dihadirkan dalam persidangan. Dalam penyampaian tersebut, dia berharap hakim meminta jaksa untuk menunjukkan bukti ijazah Jokowi yang telah disita oleh penyidik.

Abdul Gafur menyatakan, "Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya... mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut." Dia juga menekankan pentingnya kehadiran bukti utama dalam sidang.

Pengacara Roy Suryo lainnya, Refly Harun, juga menginginkan agar Jokowi hadir di persidangan, mengingat bahwa Jokowi adalah pelapor dalam kasus ini. Dia mengatakan, "Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan." Refly mengungkapkan harapannya agar Jokowi dihadirkan di awal persidangan untuk mempercepat proses hukum.

Hakim kemudian meminta jaksa untuk memperhatikan permintaan yang disampaikan oleh tim advokat Roy Suryo. Jaksa menanggapi dengan menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan bukti dan saksi sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.

Setelah sidang, Roy Suryo mengungkapkan harapannya agar Jokowi menjadi saksi pertama, mengingat statusnya sebagai pelapor. Dia menilai bahwa kehadiran Jokowi sangat penting untuk kelancaran proses persidangan.

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi, di mana jaksa menyebutkan bahwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Dia didakwa melanggar beberapa pasal dalam undang-undang terkait pencemaran nama baik dan informasi elektronik.

Dengan demikian, kasus ini terus berlanjut dan menarik perhatian publik, terutama terkait dengan kehadiran saksi kunci dalam persidangan yang akan datang.

Artikel Terkait