Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka malam ini. Saat ini, gedung MK dijaga dengan ketat.
Pantauan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.29 WIB menunjukkan bahwa aparat kepolisian dan personel TNI telah bersiaga di Gedung Mahkamah Konstitusi yang terletak di Jakarta Pusat. Mereka telah melaksanakan apel pasukan untuk pengamanan. Jumlah personel yang bertugas terlihat lebih banyak dibandingkan dengan hari-hari biasa. Sidang putusan ini direncanakan dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Detail Gugatan yang Diajukan
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sebelas pemohon lainnya. Permohonan ini disampaikan pada 10 September 2026 dan resmi terdaftar di MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara pihak terkait adalah Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Dalam gugatan ini terdapat dua belas pemohon, yaitu:
- Brahma Aryana
- Ansufri ID Sambo
- Denny Indrayana
- Fachrul Razi
- Tyasno Sudarto
- Slamet Soebijanto
- Hanafie Asnan
- Soenarko MD
- drg Moeryono
- HM Subhan
- Bonatua Silalahi
- Dra Tiurma MS Sihombing
Pernyataan Pemohon
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini, bahkan mereka menyebutkan bahwa informasi tersebut telah ditutupi. Mereka menegaskan bahwa jika bukti yang ada dalam persidangan menunjukkan bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan, maka Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan tersebut. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan ketidakpenuhan syarat, Mahkamah seharusnya mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar pemohon.
Sidang putusan ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya terhadap pencalonan Gibran dalam pemilihan mendatang.