Fakta Pendidikan

Kebijakan Naik Kelas Tidak Otomatis Dimulai 2027, Fokus pada Akademik dan Karakter Siswa

Mulai tahun ajaran 2027/2028, siswa tidak akan otomatis naik kelas, dengan penilaian yang mencakup aspek akademik dan karakter. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi belajar siswa.

D
Dila Rakasiwi
18 October 2026
14 pembaca
Foto: Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut ekstrakurikuler selain pramuka sifatnya sukarela dan tidak wajib. (Adrial/detikcom)
Foto: Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut ekstrakurikuler selain pramuka sifatnya sukarela dan tidak wajib. (Adrial/detikcom)

Jakarta - Kebijakan mengenai siswa yang tidak otomatis naik kelas akan diterapkan mulai tahun ajaran 2027/2028. Penilaian ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk prestasi akademik dan karakter siswa. "Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (17/10/2026).

Mekanisme Penilaian Naik Kelas

Dalam kebijakan ini, mekanisme untuk menentukan apakah siswa naik kelas atau tidak akan mencakup pertimbangan capaian akademik serta karakter peserta didik. Saat ini, pihak kementerian sedang menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) beserta petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman bagi sekolah dan guru.

Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah banyaknya keluhan dari guru mengenai rendahnya capaian akademik siswa. Diharapkan, dengan tidak adanya otomatisasi dalam kenaikan kelas, siswa akan lebih termotivasi untuk belajar dan mampu meningkatkan penguasaan materi serta membangun karakter yang lebih baik.

Penyusunan Peraturan dan Rekomendasi

Wacana mengenai peningkatan mutu pendidikan ini muncul pada Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 yang diadakan di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat (2/10/2026). "Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi," jelas Mu'ti.

Dia menambahkan bahwa jika rekomendasi ini disetujui, maka mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua siswa akan otomatis naik kelas. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin, juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun penguatan mekanisme kebijakan tersebut.

Menurut Toni, penguatan mekanisme ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih jelas, objektif, dan konsisten, dengan merujuk pada hasil asesmen sekolah yang mempertimbangkan kebutuhan siswa dan kesiapan sekolah.

"Yang sedang kami kaji adalah penguatan pelaksanaannya agar lebih jelas, objektif, dan konsisten. Ke depan, persiapan mengacu pada hasil asesmen sekolah serta mempertimbangkan kebutuhan murid dan kesiapan sekolah," tutup Toni.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait