Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam penjelasannya, Kejagung menyatakan bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU terhadap Febrie adalah pemerasan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2026). "Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," jelas Rudi dalam konferensi pers.
Penyidikan dan Pelimpahan Kasus
Rudi mengungkapkan bahwa penyidik akan segera melimpahkan kasus ini kepada jaksa penuntut umum. Dia menekankan bahwa proses persidangan akan memberikan kepastian hukum. "Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa tindak pidana asal yang mendasari kasus TPPU Febrie Adriansyah adalah dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan. Pemerasan tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dugaan pemerasan ini terkait dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, yang sebelumnya ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Febrie dijerat dengan tuduhan korupsi pemerasan sebagai tindak pidana asal serta TPPU. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, juga disangkakan dengan pasal TPPU. Rudi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan meminta semua pihak untuk menunggu proses persidangan. "Itu kan teknis. Jadi kami memahami betul jangan sampai sangkaan atau dakwaan belum dibacakan sudah bergulir dipublikasi, karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk kita semua," ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa rangkaian penyidikan kasus ini telah selesai, meskipun dia belum mengungkapkan kapan pelimpahan tahap dua akan dilakukan. "Dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21 dari penuntut umum," tuturnya.