Fakta Hukum

Kejagung Paparkan Pemborosan Anggaran MBG Hingga Rp 10,5 Triliun per Tahun

Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya pemborosan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan beberapa tersangka, mencapai Rp 10,5 triliun setiap tahunnya.

P
Padma Dewi
28 July 2026
4 pembaca
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung (Rumondang/detikcom)
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil temuan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025-2026. Dalam penjelasannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan para tersangka dalam kasus ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim Kejagung saat menjadi termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026). Agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," ungkap jaksa saat membacakan jawaban.

Hasil Audit dan Kerugian Negara

Jaksa menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh melalui hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menyatakan bahwa BPKP telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka. "Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," tambah jaksa.

Kejagung menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Mereka juga menyebutkan bahwa praperadilan hanya berfokus pada pengujian aspek formil penyidikan. "Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa.

Prosedur Penetapan Tersangka

Kejagung memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jaksa menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. "Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa.

Kejagung juga meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk. "Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa.

Perlu diketahui, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, antara lain:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang dekat Sony
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM)
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
  7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)

Dengan perkembangan ini, Kejagung terus berupaya menuntaskan kasus ini dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Artikel Terkait