Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menginvestigasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan BUMD PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009 hingga 2024. Terbaru, jaksa telah memanggil enam saksi, termasuk Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR dan seorang ASN dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinisial FR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Keenam saksi hadir pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2026. "Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam keterangannya.
Proses Penyidikan yang Profesional
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Selain itu, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Enam saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah sebagai berikut:
Senin (12/10):
- MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi
- AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri
- CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009
Selasa (13/10):
- IAB dari Foster Oil & Energy
- FR selaku ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO dengan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024. Kasus ini berawal dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang melibatkan pihak swasta atau perusahaan asing. Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut diduga melanggar banyak aturan dan prosedur perizinan.
"Dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," jelas Anang di Kejari Jaksel. Ia juga menambahkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan tidak dipatuhi, sehingga mengakibatkan kerugian yang seharusnya menjadi keuntungan malah berujung pada defisit.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah, yang berdampak pada anggaran daerah dan Pertamina. "Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan," tambahnya. Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.