Fakta Hukum

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan baru yang menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Penegasan ini disamp...

S
Stevani Nila Wardana
16 July 2026
43 pembaca
Febrie Adriansyah (Gilang Faturahman/detikFoto)
Febrie Adriansyah (Gilang Faturahman/detikFoto)

Jakarta - Tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait investigasi terhadap tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan bahwa Febrie berstatus tersangka dalam ketiga sprindik tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7/2026), Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut mencakup perkara yang berbeda. Anang menguraikan bahwa ketiga sprindik tersebut meliputi kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, yang merupakan hasil pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri.

Detail Tiga Sprindik

Anang menyampaikan, "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri."

Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, Anang menegaskan bahwa semua kewenangan penyidikan kini berada di bawah pengawasan penyidik Kejagung. "Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tuturnya.

Kolaborasi dalam Penyidikan

Anang juga memastikan bahwa dalam proses penyidikan ini, pihaknya akan tetap mengedepankan kerja sama antarlembaga, termasuk supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan dari legislatif. "Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang.

Menjelaskan lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa status Febrie sebagai tersangka tetap dipertahankan. Hal ini berdasarkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. "Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang.

Sejak sprindik diterbitkan oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa semua tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik Kejagung. "Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuhnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang untuk menangani kasus ini. Sebagian besar anggota tim tersebut sebelumnya pernah bertugas di KPK. Berikut adalah daftar jaksa yang tergabung dalam 'Tim 9' untuk kasus Febrie Adriansyah: 1. Agus Salim, 2. Muhibuddin, 3. Chatarina Girsang, 4. Riyono, 5. Agus Sahat, 6. Irene Putrie, 7. Renaldi, 8. Zet Tadung Allo, 9. Hari Wibowo.

Dengan langkah-langkah ini, Kejagung berkomitmen untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Artikel Terkait