Fakta Hukum

Kejaksaan Agung Tanggapi Permohonan Pembatalan Dakwaan Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap permohonan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang meminta agar dakwaan dibatalkan dan dibebaskan dari tahanan. Kejagung menegaskan bahwa dakwaan yang dia...

S
Stevani Nila Wardana
14 October 2026
15 pembaca
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang Naibaho/detikcom)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang Naibaho/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam permohonannya, Febrie meminta agar surat dakwaan dibatalkan dan dirinya dibebaskan dari tahanan. Kejagung meyakini bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa sudah sesuai dan benar.

"Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026). Kejagung juga menyadari bahwa eksepsi merupakan hak dari Febrie sebagai terdakwa, dan keputusan akhir akan diserahkan kepada majelis hakim.

Hak Terdakwa dan Keputusan Hakim

Anang Supriatna menambahkan, "Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan." Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejagung menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu putusan dari hakim.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan kepada hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Febrie meminta agar hakim menerima semua argumen dalam nota perlawanan yang disampaikan oleh dirinya dan kuasa hukumnya. Dia juga menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, sehingga harus dibatalkan atau setidaknya tidak diterima.

Klaim Febrie dan Dakwaan yang Dihadapi

Febrie meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, serta memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Dalam pernyataannya, Febrie mengklaim tidak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung. "Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," tegasnya.

Febrie Adriansyah sendiri didakwa telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan jumlah mencapai Rp 55 miliar. Tindakan ini dikatakan dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Artikel Terkait