Jakarta - Keluarga Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea Cukai, melakukan pemindahan bingkisan pisah sambut setelah dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dalam pemeriksaan sebagai saksi mahkota, Rizal menyatakan bahwa keluarganya merasa ketakutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizal ketika dia memberikan keterangan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 28 September 2026. Rizal menceritakan bahwa dia menerima bingkisan pisah sambut saat dimutasi dan membawanya pulang ke rumah.
Pemindahan Bingkisan dan Penggeledahan KPK
Jaksa penuntut kemudian menanyakan mengapa bingkisan tersebut tidak ditemukan di rumah Rizal saat penyidik KPK melakukan penggeledahan. Rizal menjelaskan bahwa bingkisan itu telah dipindahkan oleh keluarganya.
"Kemudian ya tadi, info yang kami tanyakan kepada tim yang pada saat dilakukan penggeledahan, ya tadi bingkisan-bingkisan itu kenapa tidak ada di tempat pada saat tim datang? Apakah sempat memang diungsikan dibawa ke tempat lain seingat saksi?" tanya jaksa.
"Iya dibawa lari, Pak, karena ketakutan, Pak, di rumah," jawab Rizal.
Rizal menduga bingkisan tersebut dipindahkan oleh keluarganya karena dianggap sebagai barang berharga. Dia mengaku tidak mengetahui siapa yang membawa bingkisan itu kembali ke rumahnya setelah dilakukan penyitaan oleh KPK.
Detail Pemindahan dan Sidang Kasus
"Ya di rumah, Pak. Mungkin takut ada barang-barang yang dilihatnya berharga, ya pasti dibawa lari mungkin, Pak, kali," ungkap Rizal.
Jaksa kemudian menanyakan siapa yang menerima bingkisan untuk disimpan dan dihubungi kembali untuk membawa bingkisan tersebut saat penyitaan dilakukan. Rizal menjawab, "Nggak tahu, itu orang rumah saya, Pak, di rumah. Kan mereka kan nggak ketemu sama saya, Pak, saya sudah dibawa ke KPK."
Rizal juga menegaskan bahwa hanya bingkisan dari pisah sambut yang dipindahkan, dan tidak ada barang lain yang ikut dipindahkan. "Kalau yang lain-lain tidak?" tanya jaksa. "Nggak, semua di rumah," jawab Rizal.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 3 Juli.
Tiga pejabat yang terlibat dalam kasus ini adalah Rizal sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.