Jakarta - Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama, memberikan pendapatnya mengenai wacana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyatakan bahwa siswa tidak akan otomatis naik kelas mulai tahun 2027. Ia mempertanyakan bagaimana penerapan kebijakan ini di madrasah.
Amien menjelaskan bahwa wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian. Namun, jika kebijakan ini diterapkan, ada kemungkinan akan diselaraskan dengan satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen maupun Kemenag. "Pertama, itu masih kajian, ya. Jadi masih kajian, masih terlalu dini saya ingin mengomentari, tapi bahwa nanti pasti akan diorkestrasi dengan Pak Menteri Dikdasmen dengan kita semua lewat Pak Menko PMK," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026).
Kaji Kebijakan Secara Bersama
Amien tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan utama mengenai kebijakan ini akan dilakukan secara kolaboratif dengan Kemendikdasmen melalui Kemenko PMK. "Karena yang saya pahami itu baru kajian dari tim pakar yang nantinya pasti akan bersama-sama kita kaji. Biasanya kita selalu mengorkestrasi setiap kebijakan strategis seperti itu di Menko PMK," tambahnya.
Ketentuan Kenaikan Kelas di Madrasah
Lebih lanjut, Amien menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kenaikan kelas di madrasah selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia menekankan bahwa banyak kebijakan Kemenag yang mengikuti arahan dari Kemendikdasmen. "Yang namanya madrasah ini taat asas dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas yang tentu saja dalam banyak hal kebijakan ini mengacu pada kebijakan yang sama-sama kita ikuti dari Dikdasmen," ungkapnya.
Amien juga menekankan bahwa kebijakan Kemenag, termasuk dalam hal standarisasi kompetensi dan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), mengikuti regulasi yang ditetapkan dalam UU 20/2003 dan berbagai turunannya. "Baik itu terkait dengan apa, persoalan standardisasi kompetensinya, termasuk juga bila sekarang ada TKA dan seterusnya. Jadi kita dalam hal ini mengacu pada regulasi yang sama-sama kita anut, yaitu Undang-Undang 20/2003 dan turunan-turunannya yang sebagian besar itu berasal dari Permendikdasmen," tambahnya.
Sebelumnya, Toni Toharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendikdasmen, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun penguatan mekanisme kebijakan mengenai siswa yang tidak otomatis naik kelas. Ia menyatakan bahwa pembahasan dan persiapan untuk kebijakan ini ditargetkan selesai pada tahun 2027. Toni juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan ini, Kemendikdasmen akan membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua.