Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia baru saja mengumumkan peraturan mengenai standar tenaga kependidikan. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan ini, tenaga kependidikan (tendik) dibagi menjadi dua kategori, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik. Standar pendidik mencakup kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator bagi siswa. Sementara itu, standar tendik selain pendidik meliputi kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis di satuan pendidikan.
Detail Peraturan dan Pembaruan
Peraturan ini ditandatangani pada 11 September 2026. Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, maka Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Apa saja yang diatur dalam peraturan ini?
Siapa Saja yang Termasuk dalam Kategori Pendidik dan Tendik?
1. Pendidik:
- Guru
- Konselor
- Tutor
- Instruktur
- Pamong belajar
- Pendidik PAUD
- Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
2. Tendik Selain Pendidik:
- Pengawas sekolah
- Penilik
- Kepala satuan pendidikan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
- Operator data satuan pendidikan
- Tendik selain pendidik lainnya.
Standar Pendidik dan Tendik Selain Pendidik
Standar pendidik meliputi:
- Kualifikasi:
- Guru: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.
- Konselor: Minimal S1 bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu relevan serta memiliki sertifikat konselor.
- Instruktur: Minimal jenjang 4 pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
- Kompetensi:
- Kompetensi pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Kompetensi kepribadian: Memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi murid, lingkungan, serta masyarakat.
- Kompetensi sosial: Dapat berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien.
- Kompetensi profesional: Mampu menguasai materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Standar tendik selain pendidik mencakup:
- Kualifikasi:
- Pengawas sekolah: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.
- Kepala satuan pendidikan: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi atau program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik (untuk kepala satuan pendidikan jalur pendidikan formal).
- Tenaga perpustakaan: Minimal D3 bidang lain yang sudah mendapatkan sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Tenaga laboratorium, administrasi, dan operator data: Minimal lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya.
- Kompetensi:
- Kompetensi kepribadian: Mencerminkan perilaku berintegritas, kematangan spiritual, moral, emosional, serta bertanggung jawab.
- Kompetensi sosial: Mampu membangun komunikasi yang efektif dan kolaborasi harmonis dengan satuan pendidikan dan masyarakat.
- Kompetensi profesional: Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis.
Perlu dicatat bahwa tutor dan pendidik PAUD harus memenuhi standar kualifikasi akademik paling lambat dalam waktu 9 tahun sejak peraturan ini diterbitkan. Sementara itu, tendik selain pendidik diharuskan memenuhi standar kualifikasi dalam waktu 5 tahun sejak peraturan ini ditetapkan. Dengan adanya peraturan baru ini, tutor, pendidik PAUD, dan tendik selain pendidik yang telah diangkat sebelum peraturan ini akan tetap melaksanakan tugas dengan memenuhi standar kualifikasi sesuai dengan kebijakan yang baru ditetapkan.