Jakarta - Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, mengungkapkan adanya pemberian amplop berisi uang dari John Field, pemilik Blueray Cargo. Dalam kesaksiannya, Orlando menyatakan bahwa terdapat enam amplop berkode BY yang dititipkan oleh John kepada Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Pernyataan ini disampaikan Orlando saat bersaksi untuk Budiman Bayu dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 16 September 2026.
Orlando juga merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang di Bea Cukai, namun ia diadili dalam berkas terpisah. Dalam keterangannya, Orlando mengaku menerima enam amplop dari John Field untuk diserahkan kepada Bayu pada bulan Agustus, September, Oktober, November 2025, serta Januari 2026. Ia menyebutkan bahwa amplop terakhir ditolak oleh Bayu.
Pemberian Amplop dan Nilai Uang
Jaksa kemudian menanyakan kepada Orlando mengenai amplop yang dititipkan, "Agustus, September, Oktober, November, Januari dua kali itu ada amplop-amplop yang bertuliskan BY itu dititipkan ke Saudara?" Orlando menjawab, "Iya." Jaksa melanjutkan, "Kemudian yang untuk yang terakhir kali itu kan yang di Januari akhir, Pak, ya?" Orlando menegaskan, "Januari akhir, Pak, yang ditolak oleh Pak Bayu."
Orlando menjelaskan bahwa amplop yang ditolak oleh Bayu diserahkan kepada staf bernama Krismanto, dan ia meminta agar uang tersebut dimasukkan ke dalam kas operasional. "Nah, untuk penolakan tersebut terhadap amplop tersebut yang ditolak oleh Pak Bayu, Saudara kemanakan?" tanya jaksa. Orlando menjawab, "Saya kasih ke Saudara Krismanto, Pak."
Lebih lanjut, Orlando menyatakan bahwa setiap amplop berkode BY tersebut berisi uang dolar Singapura (SGD) dengan nilai sekitar Rp 75 juta. Jika dihitung total dari lima amplop tersebut, uang yang terkandung mencapai sekitar Rp 375 juta. "Saya dari obrolan John Field kan dengan berjalannya saya tanya, 'Pak John, Mas, untuk Mas Bayu berapa?'. (Dijawab) 'Rp 75 juta tapi dalam bentuk SGD'. Saya nggak tahu persisnya berapa, Pak," ungkap Orlando.
Dakwaan Terhadap Budiman Bayu Prasojo
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, yang diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing. Tim kuasa hukum Budiman Bayu sempat merespons kesaksian John Field mengenai uang Rp 525 juta, dengan menilai bahwa kesaksian tersebut menunjukkan bahwa uang diberikan atas permintaan Orlando.
Tim pengacara menyatakan, "Pemilik Blueray Cargo menerangkan bahwa pengaturan dan pemberian uang dilakukan berdasarkan permintaan Orlando. Saksi tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo." Mereka juga menambahkan bahwa pertemuan antara pihak Blueray Cargo terjadi ketika Budiman dipanggil oleh Sisprian Subiaksono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum menekankan pentingnya membuktikan perbuatan konkret Budiman, termasuk siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa pemberian dilakukan. "Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai peran individual seseorang," ujar mereka.