Gubernur Pramono Anung terus berupaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang memberikan pendidikan yang inklusif dan adil bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 4 Tahun 2022, penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak, termasuk hak atas pendidikan. "Sekarang ini ada 88 sekolah luar biasa, yakni 13 sekolah luar biasa negeri, 75 sekolah luar biasa swasta," ungkapnya.
Peluang untuk Pendidikan Tinggi
Dalam upaya tersebut, Gubernur Pramono Anung juga memberikan kesempatan bagi anak-anak penyandang disabilitas untuk mengikuti program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Jakarta. “Program LPDP untuk anak berkebutuhan khusus, mau sekolah, kuliah di luar negeri, dengan senang hati kami akan memberikan fasilitas itu," ujar Pramono.
Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui skema Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) telah membuka akses bagi penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan hingga tingkat tertinggi. "Kalau anak-anak ini memang ingin kuliah sampai dengan S1, bahkan S2, bahkan sampai S3, maka pemerintah DKI Jakarta punya yang namanya KJMU, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul," jelas Pramono.
Selain itu, pihaknya juga telah memberangkatkan 120 anak disabilitas beserta orang tua dan pelatih mereka ke Kupang untuk mengikuti olimpiade anak-anak berkebutuhan khusus. "Pesan saya hanya satu. Anak-anak ini, berilah kesempatan untuk menampilkan apapun itu dan memberikan kebanggaan bagi orang tua, bagi keluarga, dan tentunya bagi Jakarta, apapun itu," tegas Pramono.