Jakarta - Persidangan mengenai dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan semakin memanas. Hakim mempertanyakan maksud dari pernyataan saksi Faizal Assegaf dalam sidang tersebut.
Perdebatan ini terjadi ketika jaksa menghadirkan Faizal Assegaf, seorang penasihat hukum dari Djamaludin Koedoeboen & Partners, sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 September 2026. Faizal mengklarifikasi bahwa dirinya bukanlah Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri, seperti yang dinyatakan oleh jaksa. Ia juga menyebutkan bahwa pemberian alat podcast dari Rizal, salah satu terdakwa dalam kasus ini, adalah bentuk bantuan sosial yang menggunakan uang pribadi.
Pertemuan dengan Rizal
Faizal menjelaskan bahwa bantuan alat podcast itu diberikan setelah dirinya dan rekan-rekannya bertemu dengan Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, pada November 2025. Ia mengaku terkejut ketika alat podcast tersebut tiba dua bulan kemudian. "Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu," ungkapnya.
Setelah sesi tanya jawab antara jaksa, hakim, penasihat hukum, dan terdakwa dengan Faizal selesai, hakim memperbolehkan Faizal untuk meninggalkan ruang sidang. Namun, Faizal meluapkan emosinya dengan menyebutkan kericuhan yang terjadi di Nepal dan Jakarta pada Agustus 2025. "Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Ancaman di Dalam Sidang
Faizal kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengancam, "Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat!" Hakim pun menanggapi, "Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya."
Faizal membalas, "Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?" Hakim kembali menjawab, "Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya." Meskipun sidang telah diskors, Faizal masih melanjutkan pernyataannya, menuduh hakim merampok hak rakyat.
Sementara itu, terdakwa Sisprian Subiaksono yang juga terlibat dalam kasus ini, mengakui bahwa alat podcast tersebut memang dikirimkan kepada Faizal. Ia menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli menggunakan uang operasional dan mengaku diperintahkan oleh Rizal untuk mengirimkan barang tersebut.
Di dalam persidangan, Sisprian mengakui bahwa pengiriman dilakukan dua kali dengan total nilai barang lebih dari Rp 100 juta. Ia juga menjelaskan bahwa Rizal awalnya meminta agar alat podcast dibeli menggunakan dana operasional khusus, namun barang tersebut dibeli dengan uang operasional ilegal.
Jaksa penuntut umum kemudian menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal mengenai pengiriman alat podcast tersebut. Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.
Faizal juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dan telah melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke pihak berwajib.