Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara selama lima bulan kepada Khariq Anhar. Putusan ini menyatakan bahwa Khariq terbukti bersalah dalam kasus pengeditan teks yang berkaitan dengan aksi demonstrasi. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," ungkap hakim dalam amar putusannya yang diakses dari situs SIPP PN Jakpus pada Kamis (8/10/2026).
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Khariq Anhar melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah informasi elektronik serta dokumen elektronik milik orang lain atau publik. Majelis hakim yang memimpin sidang ini diketuai oleh Arlen Veronica, dengan anggota Mochamad Arief Adikusumo dan Anton Rizal Setiawan.
Perbedaan Vonis dan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan kepada Khariq lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, yang sebelumnya meminta agar hakim memberikan hukuman enam bulan penjara. Jaksa menuduh bahwa Khariq telah mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva. Dalam pandangan jaksa, perubahan yang dilakukan Khariq membuat makna dari seruan Said yang awalnya positif menjadi negatif.
Detail Kasus Pengeditan Teks
Jaksa menjelaskan bahwa setelah membaca pernyataan Said Iqbal, Khariq merasa kecewa dan tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan tersebut di media digital. "Dengan cara pada pukul 16.58 WIB, Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/2).
Jaksa menilai bahwa tindakan Khariq telah mengubah pernyataan Said Iqbal menjadi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan mengakibatkan kesan yang provokatif serta menimbulkan efek negatif dari segi keamanan. Khariq juga diketahui telah mempublikasikan pernyataan yang telah diedit tersebut di akun Instagram miliknya yang bernama @aliansimahasiswapenggugat.
Sebelumnya, Khariq Anhar telah divonis bebas dalam kasus penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Dalam kasus tersebut, Khariq dibebaskan bersama dengan beberapa tokoh lainnya, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, serta staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.
Berita terkait lainnya mencakup penundaan sidang Khariq dalam kasus pengeditan screenshot yang berhubungan dengan demonstrasi pada Agustus 2025.