Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia akan mendapatkan tarif preferensi nol persen saat memasuki pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat daya saing ekspor nasional serta membuka lebih banyak peluang bagi hasil tangkapan nelayan dan industri pengolahan ikan.
"Dalam waktu kurang dari satu pekan, tarif preferensi IJEPA nol persen secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/ekspor Indonesia yang telah teregistrasi," kata Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan
Erwin menjelaskan bahwa penerapan tarif preferensi nol persen ini akan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung Program Kerja Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dengan meningkatkan serapan hasil tangkapan nelayan, memperkuat industri pengolahan ikan, dan memperluas akses pasar.
Dia menambahkan, sebelum adanya protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), produk olahan tuna dan cakalang dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 9,6 persen untuk empat kode harmonized system (HS). Kode-kode tersebut mencakup 1604.14.010 untuk cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, 1604.14.092 untuk tuna dalam kemasan kedap udara, 1604.14.091 untuk cakalang dan bonito yang direbus dan dikeringkan, serta 1604.14.099 untuk tuna masak beku.
"Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP," ungkap Erwin.
Peningkatan Ekspor Produk Perikanan
Erwin juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang mencapai 613,65 juta dolar AS, meningkat 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komoditas utama yang diekspor meliputi udang (52,1 persen), tuna-cakalang (26,2 persen), dan mutiara (5,9 persen).
Khusus untuk ekspor olahan tuna-cakalang ke Jepang yang akan mendapatkan tarif preferensi nol persen melalui skema IJEPA, pada tahun 2025 diperkirakan meningkat 21,0 persen dibandingkan tahun 2024, dengan nilai mencapai 76,41 juta dolar AS. Hal ini menunjukkan adanya peluang yang masih terbuka untuk meningkatkan ekspor produk perikanan Indonesia, terutama komoditas tuna-cakalang.
Sejak Januari 2026, tim verifikasi dan inspeksi KKP telah melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap 30 UPI/ekspor calon penerima fasilitas IJEPA. "Hasilnya, 11 UPI dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA, dengan lokasi usaha tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara," kata Erwin.
Erwin menambahkan bahwa penerapan tarif preferensi nol persen ini merupakan tindak lanjut dari ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. KKP juga telah melakukan sosialisasi mengenai implementasi kebijakan ini kepada pelaku usaha pada 23 Juli 2026 untuk memastikan bahwa fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat pesisir.