Jakarta - My Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyoroti masalah ketidakakuratan data kesejahteraan yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menunjukkan ketidakakuratan mencapai 25%, yang dapat berisiko terhadap penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan untuk menentukan penerima bantuan, di mana pendaftar dengan desil 1 hingga 4 memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Namun, jika data yang digunakan tidak akurat, pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap BPS dan mekanisme penyaluran KIP Kuliah. Komisi X DPR RI menilai bahwa penerapan klasifikasi desil yang kaku oleh BPS dapat menghambat akses bantuan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Pentingnya Evaluasi Data BPS
Esti menekankan bahwa evaluasi terhadap BPS sangat penting untuk memahami penyebab ketidakakuratan data yang mencapai 25%. Proses survei, mulai dari pengumpulan hingga penginputan data, perlu ditelusuri secara menyeluruh. "Dinsos (Dinas Sosial) awalnya mengatakan melesat 25%, wow itu angka yang sangat tinggi. Maka memang BPS perlu kita evaluasi secara serius sebenarnya kinerjanya bagaimana, apa ada yang salah di dalam proses untuk menginput data ini," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Salatiga.
Perlu Perbaikan Skema KIP Kuliah
Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Karmila Sari, juga menekankan perlunya perbaikan dalam skema KIP Kuliah. Ia mengusulkan agar Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi tidak lagi diterapkan. Karmila berpendapat bahwa KIP Kuliah seharusnya tidak dikategorikan sebagai bantuan sosial (bansos), melainkan sebagai hak pendidikan bagi setiap anak Indonesia.
"Kita berharap, Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 ini tidak berlaku lagi di tahun depan karena artinya tidak mengkategorikan itu sebagian bantuan sosial, sehingga ini memberikan hak pendidikan bagi seluruh Warga Negara Indonesia," jelasnya.
Karmila menambahkan bahwa jika KIP Kuliah tidak lagi dianggap sebagai bansos, bantuan tersebut dapat lebih mendukung keberlangsungan studi mahasiswa secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa kebutuhan mahasiswa tidak hanya terbatas pada Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi juga mencakup berbagai aspek lain yang mendukung kualitas pendidikan mereka.
"Kebutuhan (mahasiswa) itu tidak hanya untuk UKT saja, tetapi banyak sekali, tidak hanya kehidupan, belum juga mereka harus mendapatkan buku-buku pengayaan dan hal-hal lain untuk menunjang sekolah mereka lebih berkualitas dan lulus tepat pada waktunya," ungkap Karmila.