Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pembobol rumah kosong lintas provinsi yang beroperasi di 13 lokasi kejadian di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Penangkapan ini melibatkan empat tersangka berinisial J, SBD, MS, dan GPN, sementara satu pelaku lainnya, HEM, masih dalam pencarian.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan alat tertentu dan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di sejumlah daerah, termasuk Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi, serta wilayah Jawa Tengah. “Para pelaku menyasar rumah kosong,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengejar para pelaku dan berhasil menangkap mereka di Karawang, Jawa Barat. “Penangkapan dilakukan di Karawang setelah pengembangan dari hasil penyelidikan di lapangan,” kata Umar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, telepon genggam, linggis, emas batangan, jam tangan, serta berbagai peralatan rumah tangga hasil curian. AKBP Umar menambahkan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang sama, yaitu mengincar rumah kosong, melompati pagar, dan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. “Pelaku biasanya beraksi pada siang hingga sore hari setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, lalu mengambil barang-barang berharga,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.