Jakarta - PT Insight Investments Management (PT IIM), yang terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif, divonis untuk membayar denda dan uang pengganti dengan total mencapai Rp 33.764.224.638. Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ungkap ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2026).
Denda dan Uang Pengganti
Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, PT IIM juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Hakim menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti ini akan dikurangi dengan jumlah uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK, yang dirampas untuk negara sejumlah Rp 8.110.668.796,18.
Dengan demikian, total uang pengganti yang harus dibayar oleh PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638. Hakim menegaskan bahwa uang pengganti tersebut harus dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. "Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama satu bulan," jelas hakim.
Penyitaan Aset
Hakim juga mengungkapkan bahwa harta benda PT IIM dapat dilelang dan dirampas untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut, dengan syarat jika PT IIM tidak dijatuhi pidana penjara pengganti. "Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti," tambah hakim.
Dalam putusan ini, hakim menegaskan bahwa pertanggungjawaban tetap ada meskipun eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, telah diadili. Hakim tidak menemukan alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari perbuatan tersebut.
PT IIM dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan bagi ASN.
Di sisi lain, ada beberapa pertimbangan yang meringankan, antara lain pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta upaya pemulihan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang ke rekening KPK sebelum putusan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta agar PT IIM membayar denda dan uang pengganti total sebesar Rp 83.073.304.680.