Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi di Kutai Kartanegara, yang juga menyangkut mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan tersangka korporasi.
Pemeriksaan Saksi Lainnya
Selain Mudyat, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang akan diperiksa sehubungan dengan tiga tersangka korporasi. Di antara mereka terdapat seorang ibu rumah tangga bernama Warih dan seorang pihak swasta bernama Atang. Semua saksi tersebut dijadwalkan untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK juga memanggil satu saksi tambahan untuk kasus Rita, yaitu seorang karyawan BUMN bernama Ir Wilfred Imanuel Adisulung Singkali. Panggilan pemeriksaan hari ini merupakan yang keempat kalinya bagi Mudyat. Sebelumnya, Mudyat pertama kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa, 29 April 2025, diikuti oleh panggilan kedua pada Kamis, 15 Mei 2025, dan panggilan ketiga pada Selasa, 17 Juni 2025, serta panggilan keempat pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017, dan kemudian diadili atas kasus gratifikasi. Pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta dikenakan denda sebesar Rp 600 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Rita berusaha untuk melawan vonis tersebut, tetapi upayanya gagal setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Saat ini, Rita sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Selain itu, dia juga masih terlibat dalam kasus dugaan TPPU, di mana KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, yakni USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.